Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK --

Kita ambil contoh untuk mobil Toyota Rush G AT tahun 2021. Diketahui NJKB dari model tersebut adalah Rp201.000.000. Kemudian mobil ini memiliki nilai bobot koefisien 1,050 karena masuk kategori minibus.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Daftar Pajak Xpander 2024 Semua Tipe, Mulai Dari Rp 2 Juta - Rp 4 Jutaan

Katakanlah mobil ini akan didaftarkan di Samsat Kota Depok, Jawa Barat yang mana untuk kepemilikan mobil pertama persentase pajaknya adalah 1,75%. Sedangkan untuk DKI Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1,75% x Rp 201.000.000 x 1,050 = Rp 3.693.375. Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Rp 3.693.400.

BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?

Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun.

1. Pajak Pertama Kali

BBNKB: Rp 25.125.000

PKB: Rp 3.693.400

SWDKLLJ: Rp 143.000

Penerbitan STNK: Rp 200.000

Penerbitan TNKB: Rp 100.000

TOTAL: Rp 29.261.400

BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

2. Pajak Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: