Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK --

BACA JUGA: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Pekalongan 2024, Pemerintah Jateng Targetkan Rp6,5 Triliun dari Pajak Ranmor

2. BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Melainkan hanya pada saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan.

BACA JUGA:Cek Berapa Pajak Toyota Hilux Double Cabin 4x4 2024 Berdasarkan Tahun Keluaran

3. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Pada umumnya besar SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 143.000 berlaku di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Persyaratannya

4. Penerbitan STNK

Sesuai namanya, biaya ini dipertuntukkan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika bayar pajak lima tahunan.

Selain itu, biaya penerbitan STNK juga akan muncul ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan. Besarnya biaya penerbitan STNK untuk wilayah DKI Jakarta adalah Rp 200.000.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

5. Penerbitan TNKB

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali mobil didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika mobil berganti kepemilikan

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Faktor Penentu Besarnya PKB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: