Iklan dempo dalam berita

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara menghitung pajak mobil di STNK dengan tepat, kenali juga jenis biayanya. Mengetahui cara menghitung pajak mobil akan memudahkan diri Anda menyiapkan dana jauh-jauh hari sebelum masa jatuh tempo tiba. 

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Pada dasarnya rumus yang digunakan berupa perkalian sederhana dan penjumlahan beberapa jenis biaya.

Tapi penjumlahnya sedikit berbeda untuk pembayaran pajak mobil pertama kali, pembayaran pajak tahunan, dan pembayaran pajak lima tahunan.

Pemilik kendaraan terutama yang masih awam mesti paham istilah “bayar pajak” memiliki arti yang lebih luas. Karena pada kenyataannya bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mesti dibayar. 

BACA JUGA:Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Melainkan juga ada tagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dua contoh biaya tersebut bukan termasuk pajak. Tapi tetap mesti dilunasi oleh pemilik kendaraan. Hal ini tak lepas dari instansi-instansi yang bernaung di dalam kantor Samsat. Tempat kita semua membayar pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mulai memahami cara menghitung pajak mobil ada baiknya ketahui dulu jenis biaya-biayanya. Karena seperti sudah disampaikan bahwa ada banyak jenis tagihannya.

BACA JUGA:4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?

Jenis Biaya Pajak Mobil

1. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu jenis pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah.

Pemilik mobil wajib membayarnya setiap tahun yang berarti termasuk saat mobil melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: