Kabar Gembira, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kebumen ‘Special Untung 4x Lipat’
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kebumen--
Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Kedua, pemberian diskon pajak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024. Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Cek Berapa Pajak Toyota Hilux Double Cabin 4x4 2024 Berdasarkan Tahun Keluaran
Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.
Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya
Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.
Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng. Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK
Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.
BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: