Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat dari Pemerintah Pusat Rp 106 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah 2024

Dapat dari Pemerintah Pusat Rp 106 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah 2024

Rincian dana desa Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024--

BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara serta Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu pengurus presidium mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Pemerintah pusat dan DPR RI. 

Kemudian usulan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di bahas oleh pemerintah Pusat dan DPR RI yang akhirnya melalui sidang paripurna pada tanggal 24 Juni 2008 dan disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi Undang-undang. 

Rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR tersebut akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi undang-undang No. 24 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Ibukota di Kecamatan Karang Tinggi. 

BACA JUGA:Ada 260 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, Cek Desa yang Paling Besar

Kabupaten Bengkulu Tengah yang terbentuk dengan UU No. 24 tahun 2008 terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan 1.223,94 kilometer persegi dengan penduduk kurang lebih 93.557 jiwa pada tahun 2007. 

Menindaklanjuti UU No. 24 tahun 2008, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, ST. pada tanggal 19 November 2008 melantik Bambang Suseno menjadi pelaksana tugas Bupati Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Batang

Rincian Dana Desa di Bengkulu Tengah (tambahkan 000)

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: