Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat dari Pemerintah Pusat Rp 106 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah 2024

Dapat dari Pemerintah Pusat Rp 106 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah 2024

Rincian dana desa Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024--

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pengawasan Dana Desa

Dalam rangka meningkatkan pengawasan Dana Desa, Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, melalui:

1. Bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.

2. Mendorong bupati/walikota untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BACA JUGA:Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

3. Meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan polisi dari Polres.

4. Kerjasama dengan POLRI melalui MoU dengan ruang lingkup sosialisasi dan regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum dan pengelolaan dana desa termasuk pertukaran informasi dan pembinaan;

5. Kerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa;

6. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan

BACA JUGA:Dihantam Gelombang Pasang Air Laut, Bangunan yang Dihuni Satu Keluarga Roboh Saat Tertidur

7. Peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga dilakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: