Iklan RBTV Dalam Berita

Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Gresik 2024, Ini Perkiraan Jadwalnya

Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Gresik 2024, Ini Perkiraan Jadwalnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Gresik 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi seputar pemutihan pajak kendaraan Gresik 2024, ini perkiraan jadwalnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah tindakan yang dilakukan pemerintah selaku pengelola negara untuk mendorong Wajib Pajak yang lama tidak melakukan pembayaran atau terlambat membayar pajak.

BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas

Dimana biasanya, keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda, pada momen pemutihan pajak ini, pemerintah menghapuskan denda tersebut dalam upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraannya.

Dalam hal ini, tentu tidak hanya negara saja yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat khususnya Wajib Pajak tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Kenapa Tukin Pegawai Pajak Paling Tinggi, Ada yang Ratusan Juta, Paling Kecil Rp 5 Juta

Tunggakan pajak yang dibayarkan, akan sangat mendukung pembangunan negara, lebih spesifiknya lagi yakni untuk pengembangan pembangunan pada masing-masing daerah.

Tak heran, jika setiap momen pemutihan pajak selalu membuat kantor Samsat ramai didatangi dan kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga meningkat dengan pesat.

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal dan Jalur PPDB Jawa Tengah 2024, Simak Cara Mendaftarnya

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun. Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Kabupaten Gresik.

1. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli
- Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)
- Domisili (khusus nama PT)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

BACA JUGA:STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: