Iklan RBTV Dalam Berita

Masyarakat Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jombang Tahun 2024? Cek Informasinya

Masyarakat Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jombang Tahun 2024? Cek Informasinya

Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jombang tahun ini?--

Bagi kamu yang telah jatuh tempo dari masa berlaku STNK dan belum melakukan perpanjangan,  maka kamu akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Oleh karena itu, jika ada jadwal pemutihan pajak kendaraan, segera urus agar ringan biayanya. Kamu pun tidak perlu mengeluarkan budget berlebih. Misalnya saja dapat kamu lihat pada contoh perhitungan denda berikut ini:

Perlu diketahui bahwa denda OKB adalah sebesar 25% per tahun. Sebagai contoh, kamu punya motor yang jatuh tempo pada 20 Januari. Lalu, kamu akan memberikannya pada enam bulan berikutnya. Maka, perhitungannya adalah:

PKB x 25% x 6/12 dan ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau WDKLLJ Rp 30.000.

Lumayan bukan? Oleh karena itu, jika ada pemutihan maka segera urus untuk memangkas biaya denda tersebut. Akan tetapi, jangan lupa bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan adalah tetap.

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

3. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Mobil

Ketentuan atau penghitungan biaya pajak mobil adalah sebesar 2% untuk mobil pertama.

Harga jual mobil (2/3 –nya harga baru) x Pajak progresif = Rp 200. 000. 0000  x 2% = Rp 4.000. 000

Ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, maka total PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 4.143.000

4. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor

Motor merupakan kepemilikan kedua sehingga terkena pajak progresif sebesar 2,5% dan ini adalah tipe motor bebek tahun 2015. Maka perhitungannya:

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Harga jual motor (sudah 2/3 nya dari harga baru)  x Pajak progresif = Rp 15.000.000  x 2.5 % = Rp 375. 000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: