Iklan dempo dalam berita

Banyak Untungnya, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lamongan 2024? Cek di Sini Jadwalnya

Banyak Untungnya, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lamongan 2024? Cek di Sini Jadwalnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Lamongan--

6. Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

BACA JUGA:Pajak kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

1. Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

2. Pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

3. Penyerahan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.

4. Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Pengajuannya
5. Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) di loket pembayaran.

6. Penerimaan SKKP/SKPD yang didaftarkan dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk registrasi ulang tahunan) di loket penyerahan.

7. Bagi masyarakat yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB).

Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan Lamongan 2024. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: