Buntut dari Aksi Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, 7 Orang Ditetapkan Satreskrim Polres Seluma jadi Tersangka
7 Orang Ditetapkan Satreskrim Polres Seluma jadi Tersangka--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menerima laporan dari Ibran bin Busra selaku Kades Dusun Baru (non aktif) dengan laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024 lalu dan melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Seluma menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ops Musang Nala 2024, Polda Bengkulu Tangkap 89 Tersangka, 405 Unit BB Sepeda Motor Diamankan
Ketujuh orang ini dijadikan tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.
Tujuh orang tersangka itu yakni, berinisial RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh warga ini merupakan warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP. Dwi Wardoyo didampingi Kanit Pidum Ipda. Bambang Ilyadi.
Dikatakannya bahwa penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo--
BACA JUGA:Ultimatum Menteri Agus Harimurti Yudhoyono untuk Mafia Tanah,
Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,” terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor, Langsung Berhasil
Ditambahkan Kanit Pidum, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan. Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya,” tutur Kanit Pidum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: