Iklan RBTV Dalam Berita

PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Total di Wilayah Sumatera, Adakah Kompensasi?

PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Total di Wilayah Sumatera, Adakah Kompensasi?

PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Total di Wilayah Sumatera, Adakah Kompensasi?--Foto: ist

Karena gangguan ini, Adhi pun meminta maaf kepada pelanggan. “PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. PLN juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, stakeholder dan seluruh masyarakat di Provinsi Sumsel, Jambi, dan Bengkulu atas dukungannya kepada PLN sehingga bisa optimal dalam melakukan pemilihan,” tutup Adhi.

BACA JUGA:Warga Semarang Bersiap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik 6 Juni 2024, Cek Lokasi yang Terdampak

Adakah Kompensasi?

Apakah pelanggan PLN yang terdampak blackout bisa mendapat kompensasi imbas pemadaman listrik tersebut?

Dilansir dari berbagai sumber, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menyampaikan, pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik total sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024).

Pasalnya, pemadaman total tersebut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi pada masyarakat secara signifikan, khususnya di sektor bisnis dan industri.

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

"Dalam konteks PT PLN tidak dapat memberikan mutu pelayanan yang dijanjikan, seperti adanya gangguan blackout, konsumen dapat melakukan protes dan tuntutan ganti rugi," kata dia, Rabu (5/6).

Adapun jaminan kompensasi atau ganti rugi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan.

Tetapi, nominal yang diatur dalam kompensasi atau ganti rugi atas tidak tercapainya mutu pelayanan oleh PLN nilainya sangat kecil.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pemadaman Listrik, 90 Persen sudah Pulih, Tersisa 7 Wilayah di Bengkulu Masih Padam

Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif adjustmen dan 20 persen untuk konsumen non tarif adjustmen.

Secara mekanisme, Agus berkata, PLN harus pro aktif segera memberikan kompensasi. Hal ini karena secara regulasi sudah ada mandat sebagaimana diatur dalam Permen No 27 Tahun 2017.

Kompensasi pemadaman listrik dari PLN 

Sementara itu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bakal memberikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout sejak Selasa (4/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: