Iklan dempo dalam berita

Bisa Pilih Sekma Konvensional atau Syariah, Begini Cara Gadai Tabungan Emas Pegadaian

Bisa Pilih Sekma Konvensional atau Syariah, Begini Cara Gadai Tabungan Emas Pegadaian

Solusi butuh dana, gadai tabungan emas di Pegadaian--

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Simak Detailnya

2. Besar plafon pinjaman disesuaikan dengan saldo Tabungan Emas

Besar plafon pinjaman yang Anda ajukan akan disesuaikan dengan saldo Tabungan Emas milik Anda. Semakin besar saldonya, otomatis jumlah pinjaman akan semakin besar. 

Sebagai informasi, minimal sisa saldo yang harus ada adalah 0,1 gram. Jadi, meski Anda mengajukan gadai, tabungan Anda tidak boleh kosong sama sekali.

3. Titipan emas menjadi barang jaminan

Kelebihan yang paling terasa saat memanfaatkan layanan ini adalah Anda tidak membutuhkan emas fisik sebagai barang jaminan pinjaman. Titipan emas dalam bentuk saldo tabungan itulah yang menjadi agunan. 

4. Variasi pilihan tenor

Anda bisa memilih jangka waktu pinjaman sesuai keinginan. Pilihan tenor tersedia mulai dari 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari. Pinjaman dapat diperpanjang jika belum bisa melunasinya atau bisa juga dilunasi sewaktu-waktu.

BACA JUGA:YLKI Dorong PLN Memberikan Kompensasi Pemadaman Listrik Sumatera, di Sumbar Ada Potongan Harga 10 Persen

5. Nilai Sewa Modal relatif kecil

Saat mengajukan pinjaman, kadang muncul rasa khawatir jika nilai Sewa Modal alias bunganya memberatkan. Namun, di Pegadaian, layanan Gadai Tabungan Emas menerapkan Sewa Modal per 15 hari sebesar 0,75% saja.

6. Biaya administrasi terjangkau

Keuntungan lain memanfaatkan layanan gadai di lembaga pembiayaan seperti Pegadaian adalah biaya administrasi terjangkau. Besaran biaya administrasi adalah 0,05% dari uang pinjaman dengan minimal Rp2.000,00 dan maksimal Rp25.000,00.

BACA JUGA:Maaf, PLN tak Sediakan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik di Sumatera Berhari-hari

Demikianlah ulasan mengenai, bisa pilih sekma konvensional atau syariah, begini cara gadai tabungan emas Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: