BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru
JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--
BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji
Syarat mengurus BPKB yang rusak:
1. Tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB yang rusak
4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
5. STNK
6. Hasil cek Fisik Ranmor.
Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
Baru: Rp 225.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan
BACA JUGA:Buktikan, Sambil Baca Novel Dapat Cuan Saldo DANA Tak Terhingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: