BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru
![BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru](https://rbtv.disway.id/upload/0556030575785c689d8716fc94c778fb.jpeg)
JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: