BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru
JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Baru: Rp 375.000 per penerbitan
Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: