BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Ganti Baru
JIka hilang atau rusak, BPKB bisa diganti baru--
Lalu apa saja syarat untuk pengajuan kembali? Berikut syarat dan cara mengurus jika BPKB hilang atau rusak:
Syarat membuat BPKB yang hilang:
1. Identitas pemilik yang resmi
2. Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
3. Surat laporan kehilangan
4. Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
5. Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
6. Bukti pembayaran pajak kendaraan
7. Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. Hasil cek Fisik Ranmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: