Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Persyaratan Pantarlih di Pilkada 2024--
4. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, berikut ini dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar Pantarlih/PPDP Pilkada 2024:
1. Daftar riwayat hidup.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
5. Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang berisi:
- Pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
- Pernyataan sehat secara rohani.
- Surat pernyataan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Yang tertera hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: