Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Persyaratan Pantarlih di Pilkada 2024--
5. Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
6. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
7. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000.
Besaran gaji Pantarlih mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800. Penetapan gaji tersebut diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Pantarlih akan menerima gaji apabila menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan masa kerja. Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih termasuk cukup singkat dibandingkan PPK dan PPS.
Durasi yang ditetapkan untuk Pantarlih selama 1 bulan masa kerja. Dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Lewat dari tanggal itu, Pantarlih bukan lagi anggota badan adhoc Pilkada 2024.
Adapun jumlah anggota Pantarlih Pilkada 2024 yakni:
Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.
Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: