Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Persyaratan Pantarlih di Pilkada 2024--
BACA JUGA:4 Keistimewaan Bulan Dzulhijjah, Simak Waktu Pelaksanaan dan Niatnya
Evaluasi Kinerja Pantarlih
Selama masa kerja, ada evaluasi kinerja bagi pantarlih/PPDP dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini rincian evaluasi kinerja Pantarlih:
1. Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Pantarlih untuk dilakukan penilaian kinerja.
2. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih
- Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu
- Hasil laporan berkala
3. Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan Pantarlih sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
4. Penghitungan nilai evaluasi Pantarlih menjadi tanggung jawab PPS.
5. PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi KPPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih/PPDP mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Adapun informasi jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih 2024 sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: