Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Paham, Begini Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban

Biar Paham, Begini Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban

Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban--

Maka orang yang berkurban dan keluarganya yang masih dalam tanggungannya atau yang masih dinafkahi tidak diperbolehkan makan daging kurban tersebut, semua daging kurban tersebut wajib disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.

Hal ini sama halnya menurut ulama Hanafiyah, daging kurban tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar kurban. Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya. 

BACA JUGA:Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha 2024, Mulai Kapan? Ini Jawabannya

Kurban nazarnya boleh dibagikan menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah, sebagiannya boleh dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan untuk orang yang membutuhka dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

BACA JUGA:Jual Beli Serangan, Tim Futsal Polres Kepahiang Kandas di Partai Puncak

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu hal ini sebagaimana menurut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili:

Menurut ulama Hanafiyah kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli itu haram memakannya bagi yang berkurban.

Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, kurban nazar itu boleh dimakan. 

Orang yang berkurban, baik kurban sunah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara bersedekah, makan sebagian kurban, dan menghadiahkan kepada orang lain. 

BACA JUGA:Dua Mobil Tabrakan, Satu Terguling, Hati-hati Melintas di Kepahiang!!!

Pastikan dalam melakukan penyembelihan hewan untuk Kurban harus memilih kualitas yang baik dan juga sesuai syarat dan ketentuan. Dengan demikian berikut  hewan yang akan disembelih untuk kurban. Berikut penjelasannya:

  1. Memastikan hewan yang digunakan tergolong hewan ternak bukan hewan liar.
  2. Mengetahui terlebih dahulu sejarah diperolehnya hewan contohnya mendapatkan hewan yang akan disembelih dengan cara halal bukan curian maupun membelinya hasil riba.
  3. Memiliki nafsu makan yang baik sehingga keadaaan hewan sehat sempurna tanpa adanya cacat dan kelainan.
  4. Hewan kurban sudah memenuhi usia yang dianjurkan. Seperti domba harus berusia genap 6 bulan atau lebih, kambing berusia lebih dari setahun, sapi lebih dari 2 tahun dan unta berusia lebih dari 5 tahun.
  5. Memilih hewan dengan kualitas yang baik karena akan disembelih dan dibagikan atau dikonsumsi banyak orang.
  6. Bagi hewan kurban nadzar tidak boleh dikonsumsi bagi pemiliknya dan sebaliknya bagi kurban Sunnah.

BACA JUGA:Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Adapaun tujuan Kurban yang harus anda ketahui adalah sebagai berikut:

1. Mendekatkan diri kepada Allah

Kurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai wujud ketaatan dan penghormatan kepada Allah. Dengan melaksanakan kurban, seorang Muslim berharap dapat mendekatkan diri kepada-Nya, mengikuti perintah-Nya, dan meningkatkan hubungan spiritual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: