Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online? Begini Alur Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online--
5. Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang berisi:
- Pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
- Pernyataan sehat secara rohani.
- Surat pernyataan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Yang tertera hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Evaluasi Kinerja Pantarlih
Selama masa kerja, ada evaluasi kinerja bagi Pantarlih/PPDP dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini rincian evaluasi kinerja Pantarlih.
1. Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Pantarlih untuk dilakukan penilaian kinerja.
2. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih
- Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu
- Hasil laporan berkala
3. Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan Pantarlih sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
4. Penghitungan nilai evaluasi Pantarlih menjadi tanggung jawab PPS.
5. PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi KPPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
BACA JUGA:Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut saat Idul Adha 2024, Mulai Kapan? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: