Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online? Begini Alur Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online? Begini Alur Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Via Online--

2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.

4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Catat, Ini 7 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Pastikan Tidak Melakukannya

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. 

Dilansir dari trito.id, berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.
  3. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  4. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

BACA JUGA:Ini Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Dzulhijjah dan Dalilnya

Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, berikut ini dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar Pantarlih/PPDP Pilkada 2024:

1. Daftar riwayat hidup.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: