Iklan dempo dalam berita

Inilah 4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban, Perhatikan juga Aturan Pembagian Benarnya

Inilah 4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban, Perhatikan juga Aturan Pembagian Benarnya

4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban--

Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban. Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.

Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.

BACA JUGA:Simak Resep dan Cara Buat Spicy Beef Jerkies, Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024 yang Lezat

7. Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan

Waktu penyembelihan hewan kurban juga masih berkaitan dengan pembagian daging kurban itu sendiri.

Penyembelihannya boleh dilakukan setelah selesai solat Idul Adha yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.

Lalu untuk waktu penyembelihan bisa pada pagi, siang, atau juga sore hari asalkan sebelum matahari terbenam di hari tasyrik yang terakhir yaitu 13 Dzulhijjah tadi.

BACA JUGA:Menyegerakan ke Masjid Saat Salat Jumat yang Pahalanya Setara Kurban Idul Adha, Ini Dalilnya

8. Status Kepemilikan Daging Kurban

Terkait dengan status dan hak kepemilikan dari hewan kurban yang telah diterima, ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagai berikut:

- Jika Penerima Fakir Miskin

Daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin memiliki status kepemilikan seluruhnya atau secara penuh, yang dalam agama Islam disebut dengan “tamlik”.

Maksud dari status kepemilikan ini adalah para penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.

BACA JUGA:Jadwal Idul Adha 2024 Sudah Ditetapkan, Untuk yang Berkurban Sebaiknya Jangan Lakukan Ini

- Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: