Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban, Perhatikan juga Aturan Pembagian Benarnya

Inilah 4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban, Perhatikan juga Aturan Pembagian Benarnya

4 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban--

Sedangkan untuk penerima daging kurban yang termasuk ke dalam golongan mampu atau bahkan kaya secara finansial, maka status dari kepemilikan daging kurban tidak secara utuh.

Maksudnya adalah penerima hanya berhak untuk mengkonsumsinya sendiri dan tidak boleh dijual untuk hasilnya dialokasikan membeli kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.

BACA JUGA:Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?

9. Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Bolehkah?

Pertanyaan di atas adalah yang sering juga dipertanyakan dan belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis menurut pendapat para ulama Islam, yaitu:

- Wajib Kurban

Wajib berkurban bagi orang yang telah bernazar untuk berkurban dan sunah bagi orang yang tidak memiliki nazar.

Jika orang yang berkurban (atau dalam islam disebut dengan shohibul qurban) memiliki nazar, maka daging dari hewan yang dikurbankan tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

BACA JUGA:Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- Sunnah

Sedangkan untuk orang yang berkurban karena sunah adalah sebaliknya, yaitu dianjurkan ikut makan daging kurban.

Dasar dari pendapat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad yang isinya adalah Nabi Muhammad SAW menganjurkan para shohibul qurban dan anggota keluarga lainnya untuk ikut menyantap sebagian daging kurban.

BACA JUGA:Hewan Ayam dan Angsa Bisa Jadi Hewan Kurban? Ini Kata Ulama

10. Syarat / Ketentuan Orang yang Berkurban

Selain memperhatikan jenis hewan, waktu penyembelihan, dan juga memahami jumlah daging serta tata cara pembagian hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: