4 Ormas Keagamaan Ini Tolak Tambang Dari Jokowi, Apa Penyebabnya?
4 Ormas Keagamaan Ini Tolak Tambang Dari Jokowi,--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar 4 Ormas Keagamaan tolak tambang dari Jokowi, apa penyebabnya?
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang resmi memberikan ruang bagi organisasi keagamaan (Ormas) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK. Sementara empat ormas keagamaan lainnya memilih menolak uluran tangan pemerintah tersebut. Apa penyebabnya?
BACA JUGA:Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia, Apa Saja Agendanya? Cek di Sini
Berikut daftarnya;
1. Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah. Namun untuk mengelola tambang tidak mudah dilakukan begitu saja.
"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujar Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: