Iklan dempo dalam berita

Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya

Banyak yang Tanya, Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Simak Penjelasan Hukumnya

Bolekah Berkurban dari Berhutang?--

2. Bagi perempuan, sunah untuk diwakilkan dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakilnya.

BACA JUGA:Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK

Sementara ada ketentuan yang juga harus dipenuhi orang yang berkurban bukan karena nazar. Berikut ketentuan bagi orang yang kurban tidak nazar (sunah):

1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.

3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban yang paling afdal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkannya untuk dimakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan atas sepertiga bagian tersebut dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

5. Menyedekahkan kulit hewan kurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

BACA JUGA:Mohon Doa, 2 JCH Asal Provinsi Bengkulu Masih Dirawat di RS Madinah dan Saudi National, Begini Kondisinya

Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban. Berikut kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban menurut empat mazhab.

1. Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, orang yang mampu berkurban diartikan sebagai orang yang memiliki harta lebih dari cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Harta tersebut dimaksudkan tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

2. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyebutkan definisi mampu merupakan orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta, yaitu 200 dirham. Harta yang ditujukan untuk kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa bahan sandang, pangan, papan, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

3. Imam Malik
Sementara Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda, orang yang mampu berkurban merupakan orang yang mempunyai harta lebih, dan harta tersebut saat digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA:Jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Nias Selatan 2024, Segini Rinciannya Per Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: