Iklan dempo dalam berita

PPDB Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

PPDB Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jalur PPDB untuk Siswa Kurang Mampu--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPDB jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, ini syarat dan cara pendaftarannya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dimulai pada bulan Juni 2024. Salah satu jalur yang kembali dibuka pada PPDB kali ini adalah afirmasi.

BACA JUGA:Bagi Siswa yang Sudah Mendaftar, Begini Cara Lihat Kuota PPDB SMA/SMK Jawa Barat

Jalur afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Jalur ini juga memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.

Kuota jalur afirmasi di setiap jenjang pada tahun 2024 cukup besar yakni 25% untuk SD dan SMP dan maksimal 43% untuk SMK. Besaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024.

Bagi kamu yang akan mendaftar jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024 perlu memperhatikan beberapa jalur berserta syaratnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sekolah dengan Nilai UTBK Tertinggi di Bengkulu, Masuk Top 1.000 LTMPT, Ini Daftarnya

Jalur Afirmasi

Melansir dari laman resmi Kemendikbud, jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

Adapun jalur afirmasi adalah ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi adalah harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan pada jalur afirmasi adalah sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Ini Desa dengan Kucuran Dana Terbesar, Berapa?

Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Tak hanya itu, PPDB jenjang SMP jalur ini juga dibuka untuk anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), anak Mitra Transjakarta, serta anak pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang ingin mendaftar di sekolah negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: