Iklan RBTV Dalam Berita

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal--

2. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?

3. Tidak Transparan

Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 25 -100 Juta, Ini Cara Menghitung serta Tips agar Pinjaman Cepat Cair

4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.

Namun sayangnya, mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile. Di sisi lain, perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.

Itulah mengapa, sahabat Camkoha perlu waspada saat menemukan perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 25 -100 Juta, Ini Cara Menghitung serta Tips agar Pinjaman Cepat Cair

5. Perusahaan Tidak Memiliki Identitas Jelas

Ciri-ciri pinjol ilegal yang terakhir adalah perusahaan tidak memiliki identitas jelas. Seperti penjelasan sebelumnya, banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak menyediakan situs resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: