Begini Maksud Pernyataan Alexander Marwata Terkait Janji Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Sepekan
Maksud Pernyataan Alexander Marwata Terkait Janji Tangkap Harun Masiku--
Pasalnya, kata dia, kerja-kerja penyidik sudah pasti sesuai prosedur dan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang (UU) KPK, termasuk ketika menyita ponsel dan dokumen dari tangan Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Penyelidik dan penyidik KPK sejak awal sudah melakukan tindakan yang 100 persen sesuai dengan SOP, Kode Etik, dan peraturan perundangan khususnya KUHAP dan UU KPK sehingga pelaporan ini adalah jelas sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah,” tuturnya.
Praswad menjelaskan, penyidik berwenang melakukan berbagai upaya paksa termasuk menyita alat komunikasi ketika menemukan indikasi adanya bukti.
BACA JUGA:Profil Ragnar Oratmangoen Naturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia, Prestasinya Bukan Main
Oleh karena itu, menyebut tindakan kriminalisasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen sesuai dengan standar pada the Jakarta Principle yang disepakati negara- negara dalam melindungi penegakan hukum yang independen.
“Pihak pelapor yang melaporkan penyidik jangan sampai salah alamat dengan menyasar pada penyidik pada level pelaksana di lapangan, tetapi seakan tidak melihat kesalahan pada level Pimpinan KPK selaku pemberi perintah dan penanggung jawab mutlak atas seluruh tindakan penyidik,” ucap Praswad.
BACA JUGA:4 Tahun jadi Buronan KPK, Sebenarnya Harun Masiku Dimana, Luar Negeri atau di Indonesia?
IM57+ Institute meminta pimpinan KPK bersikap satria dengan melindungi penyidik dan mengambilalih pertanggungjawaban.
“Jangan hanya menari dalam genderang politisasi kasus dan bersembunyi ketika ada masalah. Pihak yang bersembunyi di balik anak buah adalah sikap pengkhianat,” ujar Praswad.
Pencegahan Hasto ke Luar Negeri Tak Direstui Pimpinan KPK
Penyidik KPK pernah mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri. Adapun pencegahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Kabar rencana pencegahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Akan tetapi, rencana pencegahan terhadap Hasto tidak terlaksana karena pimpinan KPK menolak usulan penyidik dan memerintahkan pencegahan ditunda.
“Iya (pimpinan KPK disposisi atau perintahkan pencegahan Hasto tunda)” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: