Catat Tanggal Merah April 2023; Libur Nasional dan Hari Besar
Catat Tanggal Merah April 2023; Libur Nasional dan Hari Besar--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting untuk diketahui. Ada tiga tanggal merah di April 2023, yakni libur nasional Wafatnya Isa Almasih pada 7 April 2023. Serta hari libur Lebaran 2023 pada 22 dan 23 April 2023.
BACA JUGA:Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Mayoritas Pasangan Suami Istri, Ada Pasangan dari Lampung
Pemerintah juga telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 terletak pada pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
BACA JUGA:2 ASN Tersangka Senpi Ilegal, Home Industri 'Bapang Mona' Ini Sudah 10 Tahun Beroperasi
Cuti bersama Lebaran 2023 yang semula hanya empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan menjadi lima hari pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA JUGA:6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA:Baru Diberlakukan, Akses Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bayar Rp 1.000
Selain itu, terdapat beberapa hari besar nasional dan internasional pada bulan Maret 2023. Di antaranya Hari Peduli Autisme Sedunia dan Hari Buku Anak Sedunia yang diperingati pada 2 April. Kemudian, Hari Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI AU) pada 9 April, Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 18 April dan Hari Kartini pada 21 April.
BACA JUGA:Ada Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Rp 1,2 Juta, Ini Lima Kriteria Penerimanya
Tanggal Merah April 2023
Tanggal merah atau libur nasional April 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri yakni: Tanggal 7 April: Wafat Isa Almasih, Tanggal 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Meski demikian, penetapan libur Lebaran masih harus menunggu sidang Isbat untuk menetapkan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
BACA JUGA:PT. TWC Perusahaan BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 11 April
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: