Dana Desa Kabupaten Belitung Timur 2024, Ini Rincian untuk 39 Desanya, Tertinggi Ada di Desa Baru
Dana Desa Kabupaten Belitung Timur 2024, Ini Rincian untuk 39 Desanya, Tertinggi Ada di Desa Baru --Foto: ist
Desa Dukong: Rp775.497,000
Desa Jangkang: Rp940.256,000
Desa Limbongan: Rp922.836,000
Desa Mempaya: Rp777.120,000
Desa Mengkubang: Rp947.989,000
Desa Pembaharuan: Rp870.626,000
Desa Renggiang: Rp863.773,000
Desa Simpang Pesak: Rp929.340,000
Desa Simpang Tiga: Rp936.449,000
Desa Tanjung Batu Itam: Rp904.833,000
Desa Tanjung Kelumpang: Rp816.861,000
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: