Daftar Jenis Bansos Tahun 2024, Cek Apa Saja yang Cair di Bulan Juni Ini
r Jenis Bansos Tahun 2024--
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan juga bakal menyalurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan selama tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2024 dan untuk bulan selanjutnya, akan dilakukan evaluasi. Bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan itu diklaim sebagai pengganti BLT El Nino.
“Ini menggantikan program BLT El Nino yang tahun lalu diberikan di akhir tahun sebesar Rp 200 ribu per bulan juga, pada waktu itu selama dua bulan atau total Rp 400 ribu,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk 18,8 juta KPM tersebut berbeda dengan bantuan pangan beras yang diberikan kepada 22 juta KPM. “Tentu dengan data yang berbeda tergantung kepada data dari (Kemenko) PMK,” katanya.
BACA JUGA:Jangan Kebanyakan Makan Mie Instan, Bisa Akibatkan 6 Risiko Penyakit, Ini Tanda-tandanya
Namun, bantuan uang tunai sebesar Rp 200 ribu itu hingga kini tak kunjung cair sepenuhnya. Ketika ditanya, Airlangga mengklaim pelaksanaan BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak terdapat kendala dan dipastikan anggarannya siap.
“Enggak ada sebetulnya, enggak ada kendala. Anggaran pasti ada,” ucapnya.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Dalam kesempatan yang berbeda, Airlangga menuturkan bahwa BLT Mitigasi Risiko Pangan justru dikucurkan hingga enam bulan pertama tahun 2024. Kebijakan itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH juga menjadi salah satu bansos yang diberikan pada Juni hingga akhir 2024. Bantuan dalam bentuk uang tunai itu disalurkan secara bertahap kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Besaran bansos PKH yang dibagikan sebesar Rp 3 juta per tahun untuk balita berusia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan Rp 2,4 juta per tahun untuk orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas; serta Rp 900 ribu sampai dengan Rp 2 juta per tahun untuk siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS BPOM 2024, Dibutuhkan 781 Formasi dan 85 Unit Kerja, Ini Persyaratan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: