Berapa Banyak Pengguna Judi Online di Indonesia? Segini Lama Penjara Pelaku Judi Online
Berapa Banyak Pengguna Judi Online di Indonesia? Segini Lama Penjara Pelaku Judi Online--Foto: ist
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya
- Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
- Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Polri Bongkar 792 Kasus Judi Online, Ikuti 7 Cara Berhenti Berjudi Online Berikut, Finansial Aman
Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha.
Itulah informasi berapa banyak pengguna judi online di Indonesia, dan lama penjara pelaku judi online.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: