Transaksi Judi Online Pakai Dompet Digital Siap-siap Akun Diblokir, Ini Sasaran Utamanya
Transaksi Judi Online Pakai Dompet Digital Siap-siap Akun Diblokir, Ini Sasaran Utamanya--Foto: ist
Budi menyebut pihaknya juga telah melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal 2023 hingga 22 Mei 2024.
Itulah informasi proporsi deposit judi online di Indonesia capai Rp 7,6 triliun.
TransaksiJudi Online Pakai Dompet Digital, Siap-siap Akun Diblokir.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?
Dalam melanjutkan perang melawan judi online, Kemkominfo mulai memperketat wadah dompet digital (e-wallet) yang menjadi tempat penyimpanan uang dalam judi online.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah memblokir pemilik akun dompet digital yang terindikasi melakukan praktik judi online.
“Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Semuel, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin
Dijelaskan Semuel, dua struktur di Satgas Judi Online terdiri dari pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri.
"Ketua koordinatornya (Satgas Judi Online) adalah Menko Polhukam," tutur Semuel.
Menurut Semuel, kehadiran satgas ini merupakan upaya untuk memberantas judi online dengan lebih komprehensif. Sebab, satgas ini berisi lintas kementerian, sehingga bisa dilakukan koordinasi antar Lembaga.
"Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri), masalah hukumnya ada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ada pula perlindungan anak, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan hanya masyarakat biasa," tuturnya menjelaskan.
BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah
BI dan OJK juga disebut menjadi anggota dari satgas ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.
“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: