Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Siapkan Persyaratannya

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Siapkan Persyaratannya

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024--

- Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember

- Diskon Pajak Tahunan: 20 Mei - 19 Desember

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember

- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus

BACA JUGA:Ayo Daftar! BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Lengkapi Syarat Berikut!

4. Jawa Barat

Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi pembayaran yang dilakukan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon ini berlaku untuk pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah menggunakan e-KTP atas nama pribadi dan melakukan pembayaran melalui metode non-tunai seperti QRIS atau virtual account.

BACA JUGA:Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL 2024, Ini Syarat dan Tahapannya!

5. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.

Program ini menawarkan berbagai insentif, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti diskon 30 persen untuk angkutan barang dan 40 persen untuk angkutan orang (pelat kuning).

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip 6, Apa Iya memang Layak Dimiliki?

Persyaratan Umum Pemutihan Pajak Kendaraan

Walaupun tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda, beberapa persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: