Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya
7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya--
- KPR SSM Susun, yaitu KPR SSM untuk pemilikan Sarusun Umum.
BACA JUGA:Tidak hanya Offline, Ada 4 Cara Ajukan KPR Second di BCA 2024, Berikut Caranya
Keunggulan KPR Bersubsidi
Meskipun sama-sama merupakan sarana untuk memiliki rumah, KPR Bersubsidi menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan KPR biasa (non-subsidi).
Beberapa keunggulan atau kelebihan KPR Bersubsidi yaitu:
1. Suku bunga/marjin pembiayaan yang rendah. Untuk KPR Sejahtera, suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi sebesar 5% (tetap), sama dengan suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi yang dibayar oleh debitur/nasabah dalam KPR SSB dan KPR SSM.
Khusus untuk KPR SSB dan KPR SSM di Provinsi Papua dan Papua Barat, suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi yang dibayar oleh debitur/nasabah adalah sebesar 4% (tetap)
BACA JUGA:Cara KPR Rumah Second di Bank BTN 2024, Intip juga Tips Memilih Rumah Sesuai Kebutuhan
2. Masa pemberian subsidi yang panjang, yaitu 20 tahun untuk KPR Sejahtera dan 10 tahun untuk KPR SSB dan KPR SSM
3. Tenor (jangka waktu) KPR yang panjang, yaitu hingga 20 tahun sehingga besaran angsuran menjadi lebih terjangkau
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KPR Syariah 2024 yang Bisa Kamu Jadikan Pedoman
4. Uang muka yangringan, yaitu minimal sebesar 1% dari harga jual rumah. Selain itu, KPR Bersubsidi juga diberikan SBUM
5. Suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
6. Harga jual rumah tidak termasuk (bebas) PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Bank KPR Bunga Rendah yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengajukan KPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: