Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman 2024, Simak Desa Penerima Dana Terkecil

Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman 2024, Simak Desa Penerima Dana Terkecil

Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman 2024--

Desa Kampuang Tanjung Koto: Rp 950.866.000
Desa Pakandangan: Rp 1.310.465.000
Desa Koto Tinggi: Rp 885.810.000
Desa Toboh Ketek: Rp 809.886.000
Desa Parit Malintang: Rp 1.310.084.000
Desa Gadur: Rp 802.249.000

BACA JUGA:Ada Cicak Hitam di Dalam Rumah Pertanda Apa? Begini Penjelasannya, Bisa Bikin Merinding

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Barat, Dijamin Bikin Liburan Berkesan

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: