Iklan RBTV Dalam Berita

Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Pajak Motor Honda Scoopy--

Biaya pajak motor Honda Scoopy di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor selama dua hari hingga satu bulan, maka denda yang dikenakan sebesar 25%.

Perhitungan Denda

Jika keterlambatan mencapai dua bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya SWDKLLJ bagi motor adalah Rp 32.000, sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000.

Misalnya, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah Rp 452.000 dan Anda terlambat membayar pajak selama dua bulan, maka perhitungan dendanya adalah: Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000

(Denda) = Rp 18.833 + Rp 32.000 = Rp 50.833

Dengan demikian, total denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 50.833.

BACA JUGA:Janjikan Nilai Bagus, Guru SMA Ini Ajak Siswinya ke Hotel lalu Terjadilah Begituan

Menghindari Denda Pajak Motor

Untuk menghindari denda pajak motor, sangat penting untuk membayar pajak tepat waktu. Anda bisa memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan mengingatkan diri sendiri melalui kalender atau aplikasi pengingat bisa membantu mencegah keterlambatan.

Bagi pemilik atau calon pembeli Honda Scoopy, mengetahui rincian pajak dan potensi denda keterlambatan sangatlah penting.

BACA JUGA:Cara Menanak Nasi agar Tidak Berbau, Tanpa Bahan Tambahan, Cukup Ikuti 7 Triknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: