Iklan RBTV Dalam Berita

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Buang BB di Kawasan Kota Tuo

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Buang BB di Kawasan Kota Tuo

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca diamankan dan menjalani rangakai pemeriksaan, Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan Firman warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu yang juga residivis kasus pencurian sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Inilah 6 Cara Mengatasi Jerawat dengan Daun Sirsak, Cuma dengan Satu Bahan, Mudah dan Hemat

Firman sebelumnya ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Jatanras Polda Bengkulu dan Opsnal Teluk Segara di Kawasan Kembang Seri Bengkulu tengah setelah terlibat Kasus tindak Pidana Pembunuhan di Warung Tuak berada di Kawasan Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok dengan mengakibatkan korban bernama Muhammad Ikhwan Prayuda (21) meninggal dunia.

BACA JUGA:6 Bangunan Bersejarah di Sulawesi Tengah yang Menyimpan Nilai-nilai Penting dan Warisan Budaya Bagi Anak Cucu

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan untuk tersangka saat ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Ya sementara kepada tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Ipda. Muhammad Ego Fermana, Senin (24/6)

BACA JUGA:Inilah 5 Bangunan Bersejarah yang Wajib untuk Dikunjungi Ketika Berada di Kalimantan Utara

Dikatakan Ipda. Muhammad Ego jika tersangka dan korban ini merupakan teman satu tongkrongan, karena memang sebelumnya sudah dipengaruhi minuman tuak, tersangka lantas menghabisi nyawa korban yang sebelumnya sempat ribut dengan teman tersangka.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Utara 2024, Desa Mana yang Dapat Alokasi Paling Besar?

Pasca menikam korban sebanyak dua kali dan mengakibatkan meninggal dunia, tersangka belum langsung kabur ke arah Kembang Seri Bengkulu tengah, namun berupaya membuang barang bukti senjata tajam di Kawasan Jembatan Kota Tuo pasar Bengkulu untuk menghilangkan barang bukti.

"BB sajam digunakan untuk menikam korban, sempat dibuang tersangka, namun kita yang terus menerus mengintrogasi tersangka, akhirnya bisa menemukan BBnya," tegas Kanit Resmob Macan Gading.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tana Toraja 2024, Ada 112 Desa, Desa Mana yang Dapat Alokasi Tertinggi

Sementara itu, saat digiring oleh Anggota Gabungan Macan Gading Polresta, Jatanras Polda serta Polsek Teluk Segara, pelaku pembunuhan di Warung Tuak berada di Jalang Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu mengaku jika aksinya hanya bantu temannya.

BACA JUGA:Dibuka Bulan Juli, Ini Link Pendaftaran CPNS 2024, Segera Lengkapi Persyaratan dan Berkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: