Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK se-Indonesia, Banyak Dapat Tunjangan
Honorer P3K terbaru--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini adalah informasi gaji terbaru April 2023 bagi tenaga honorer dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) se Indonesia. Selain itu jenis tunjangan yang akan diterima.
Informasi terbaru besaran gaji tenaga honorer dan PPPK ini juga telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:BPOM Periksa 44 Sampel Takjil Buka Puasa di Lebong
Besaran gaji terbaru tenaga honorer dan PPPK ini pun tentunya membuat penasaran, terlebih bagi mereka yang kini menjalani dua pekerjaan tersebut.
Lantas sebenarnya berapa besaran gaji pegawai honorer terbaru 2023 beserta tunjangannya? Baik sebelum kita melihat angka-angka, kita perlu juga tahu dasar hukumnya.
BACA JUGA:Langsung Terima NIP 2023, Honorer Diminta Pahami 4 Poin Penting Ini
Dasar Hukum Gaji Pegawai Honorer
Mengutip Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, adapun aturan pemberian gaji tenaga honorer terdiri atas:
Perekrutan pegawai non ASN sebagai panitia dalam kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium. Honorarium tim penyusunan jurnal juga bisa diperoleh tenaga honorer (bukan ASN).
Uang lembur sebagai kompensasi kerja di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang diterbitkan pejabat berwenang.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diciduk Tim Puyang Serawai
Pegawai honorer juga bisa mendapatkan uang makan lembur setelah bertugas saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.
Untuk satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berasal dari pihak ketiga (tenaga borongan), honorarium yang dialokasikan dapat ditambah maksimal 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: