Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Bombana 2024, Segini Rincian Masing-masing Desanya

Dana Desa Kabupaten Bombana 2024, Segini Rincian Masing-masing Desanya

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bombana Tahun 2024--

Desa Tapuhahi: Rp 967.555.000
Desa Lampata: Rp 705.141.000
Desa Mulaeno: Rp 717.086.000
Desa Lebo Ea: Rp 817.669.000
Desa Paria: Rp 684.860.000
Desa Poleondro: Rp 740.500.000
Desa Tontonunu: Rp 717.589.000
Desa Tongkoseng: Rp 953.124.000
Desa Tete Haka: Rp 773.302.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kolaka 2024 untuk 100 Desa, Mana yang Terima Alokasi Terendah?

Desa Watu Melomba: Rp 810.630.000
Desa Puu Wonua: Rp 862.166.000
Desa Lambikasi: Rp 727.113.000
Desa Lantari: Rp 963.473.000
Desa Langkowala: Rp 797.075.000
Desa Pasare Apua: Rp 820.780.000
Desa Anugerah: Rp 775.005.000
Desa Kalaero: Rp 669.550.000
Desa Tinabite: Rp 1.144.812.000

BACA JUGA:Kembali Disalurkan, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe 2024, Ada yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Desa Rarongkeu: Rp 820.964.000
Desa Watu-watu: Rp 864.642.000
Desa Kolombi Matausu: Rp 710.915.000
Desa Morengke: Rp 704.610.000
Desa Wia-wia: Rp 631.835.000
Desa Lamuru: Rp 769.996.000
Desa Totole: Rp 710.168.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan 2024 Siap Dikucurkan, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Cek di Sini Rincian Dana Desa Kabupaten Boalemo, Gorontalo 2024 di 82 Desa, Mana Desa Alokasi Dana Terbesar

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: