Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Bombana 2024, Segini Rincian Masing-masing Desanya

Dana Desa Kabupaten Bombana 2024, Segini Rincian Masing-masing Desanya

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bombana Tahun 2024--

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Kembali Disalurkan, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe 2024, Ada yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikianlah ulasan mengenai, dana desa kabupaten Bombana 2024, segini rincian masing-masing desanya.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: