Iklan dempo dalam berita

Seperti Ini Model KK Terbaru, Jangan Sampai Disangka Fotocopy, Hanya Selembar HVS Tanpa Cap Instansi Terkait

 Seperti Ini Model KK Terbaru, Jangan Sampai Disangka Fotocopy, Hanya Selembar HVS Tanpa Cap Instansi Terkait

Model kartu keluarga terbaru--

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP, Kamu Pendukung Siapa di Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Pilkada 2024

Cara Membuat Kartu Keluarga Online 

Jika syarat sudah terpenuhi, Anda dapat membuat KK online dari berbagai situs. Biasanya, lama proses pembuatan kartu keluarga online adalah 1-7 hari waktu kerja. Tergantung dari banyaknya permintaan. Untuk situs dan langkah-langkahnya, simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini

Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Cara membuat kartu keluarga online pertama adalah dari situs resmi Kemendagri. Anda tidak perlu repot-repot antre di kelurahan. Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Setelah mengunjungi situs kemendagri, buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
  • Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Klik pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
  • Call center Kemendagri: 1500-537

Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat

Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki situs dukcapil online, terutama dalam permohonan pembuatan dokumen. 

Jadi, sebaiknya Anda pastikan dengan cara melihatnya dari Google atau bertanya ke RT setempat. Kalau punya, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Jika KK sudah selesai, pihak dukcapil akan menghubungi Anda via SMS atau email
  • Anda bisa mencetaknya di kantor dukcapil terdekat

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Demikianlah ulasan mengenai, hanya selembar HVS tanpa cap instansi terkait, seperti ini model KK terbaru jangan sampai disangka Fotocopy.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: