Iklan dempo dalam berita

Tol Muara Enim-Prabumulih Dilanjutkan Tahun Depan, Ini 4 Kecamatan yang Dilintasi Tol

Tol Muara Enim-Prabumulih Dilanjutkan Tahun Depan, Ini 4 Kecamatan yang Dilintasi Tol

Kecamatan yang dilintasi jalan tol Muara Enim-Prabumulih--

Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim ini termasuk dalam bagian rangkaian tol Trans Sumatera yang menghubungkan Kabupaten Muara Enim hingga Kota Prabumulih. 

Jalan tol sepanjang 54 km ini sendiri merupakan lanjutan dari Jalan Tol Indralaya-Prabumulih. 

Dalam proses pembangunannya, WSBP menyuplai produk spun pile, readymix, dan PC-I girder.

Dengan adanya tol ini, dapat memberikan mendukung dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan mempermudah mobilitas masyarakat di wilayah Sumsel.

BACA JUGA: Kabupaten Puncak Dapat Dana Desa 2024 Sebesar Rp 192 Miliar, Ini Rincian Alokasi per Desa

Adapun dana yang dianggarkan untuk pembangunan jalan tol yang termasuk dalam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini sebesar Rp39,79 triliun.

Dana tersebut telah termasuk pengerjaan seksi 1 dari Simpang Indralaya ke Prabumulih dan sisanya untuk kelanjutan seksi 2, Prabumulih-Muara Enim.

Dari anggaran Rp39,79 triliun itu merupakan total dari masing-masing dana investasi mencapai Rp24,11 triliun dan untuk konstruksi Rp15,68 triliun.

Sementara itu, melansir dari laman bpjt.pu.go.id, seksi 1 dengan total panjang 64,50 Km yakni Simpang Indralaya-Prabumulih Sumsel yang saat ini telah beroperasi penuh.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat

Selanjutnya seksi 2, dari Prabumulih ke Muara Enim, panjangnya 54,60 Km.

Progres konstruksi hingga akhir Maret 2023 baru 8,7 persen dan PT Hutama Karya (Persero) bakal memulai pengerjaan setelah 2024.

Belum lama ini, Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro menuturkan, pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim bakal direalisasikan pada tahap 4.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Buka Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Planing tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, pengusahaan Jalan Tol Lahat, bersamaan dengan Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: