Iklan RBTV Dalam Berita

Cair,Cair, Cair, Ini 5 Jenis Bansos yang Positif Dicairkan Pemerintah Bulan Juli 2024

Cair,Cair, Cair, Ini 5 Jenis Bansos yang Positif Dicairkan Pemerintah Bulan Juli 2024

5 Jenis Bansos yang Positif Dicairkan Pemerintah Bulan Juli 2024--

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):

  1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.
  4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.
  5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

BACA JUGA:Apa Penyebab Demam West Nile yang Serang 100 Orang Warga Israel? Cek Fakta-faktanya!

3. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah bantuan yang didistribusikan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat yang tinggal di desa-desa terpencil yang berisiko jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Bantuan ini disalurkan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di pedesaan.

Bantuan ini bisa membuat taraf hidup masyarakat desa meningkat, meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta memperbaiki infrastruktur desa.

BACA JUGA:Diduga Keroyok Pasangan 'Serong' Istrinya, Lelaki ini Diamankan Polisi

Adapun bantuannya berupa uang tunai, yakni:

- Cair 2 Bulan Sekaligus: Rp600.000

- Cair 3 Bulan Sekaligus: Rp900.000

Syarat mendapatkan BLT Dana Desa:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Jelang Melahirkan, Ini 7 Cara Mencegah Preeklamsia yang Harus Bunda Ketahui

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang didistribusikan oleh pemerintah dan diberikan kepada penerima manfaat dari basis data terpadu secara rutin. 

Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Kemudian, pada Juli 2024 akan dilanjutkan ke tahap kedua yang berlangsung hingga September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: