Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Gaji Sekdes Tahun 2024, Ini Daftar 4 Tunjangan yang Diterima

Rincian Gaji Sekdes Tahun 2024, Ini Daftar 4 Tunjangan yang Diterima

Gaji dan Tunjangan Sekdes Tahun 2024--

11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.

12. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.

13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.

14. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

15. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

16. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.

17. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan.
Nah, tulah syarat yang harus anda lengkapi jika anda tertarik menjadi sekestaris desa. Perlu anda ketahui

BACA JUGA:Diskon 50%, Promo BRI X Holland Bakery Berlaku Juli-September 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sekretaris Desa itu sendiri memiliki tugas penting yaitu membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selain bertugas membantu kepala desa, Sekertaris desa juga memiliki fungsi lainnya. Yaitu sebagai berikut:

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi

2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;4.  Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Demikianlah informasi tentang Rincian gaji Sekdes tahun 2024 dan 4 tunjangan yang didapatkan. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: