Iklan dempo dalam berita

Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

Daftar fasilitas yang didapati Kades--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peraturan terbaru, ini daftar fasilitas yang didapati Kades, ada uang pensiun hingga perlindungan hukum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. 

Pada beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014.

Adapun salah satu perubahan pada UU Desa yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.

BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Hanya saja, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sedangkan di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur mengenai masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua. Dengan begitu, total masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun. 

Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut: 

- Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

- Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Adapun dalam aturan sebelumnya, bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. 

Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Yaitu: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: