Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 --

Lalu unggah dokumen yang diperlukan. Setelah berhasil mengunggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran. Kamu bisa mencetak kartu kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

BACA JUGA:Ada 465 Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Ini Dokumen Persyaratannya

3. Seleksi Administrasi

Dokumen-dokumen yang sudah kamu unggah tadi akan melalui tahap seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia. Panitia akan memverifikasi data-data dan selanjutnya mengumumkan hasil seleksi administrasi. 

Jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Yang kemudian panitia akan mengumumkan hasil sanggahan yang bersifat final.

Bila lulus seleksi administrasi, kamu akan diminta mencetak kartu ujian untuk seleksi kompetensi teknis.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat

4. Seleksi Kompetensi Teknis

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kamu akan mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis.

Panitia pun akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis. Bila dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasilnya.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS dan PPPK yang Diumumkan di Beberapa Kementerian dan Lembaga, Ini Link Pendaftarannya

5. Pengumuman Kelulusan

Setelah proses sanggahan, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dan ini bersifat mutlak. Jika kamu dinyatakan lulus, kamu harus melakukan pemberkasan.

Demikianlah ulasan mengenai, informasi jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2024 paling lambat Agustus, Menpan sebut 2 alasan ini yang jadi penghambat.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung RI Buka 11.030 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan S1 dan SMA , Ini Persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: