Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 --

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Setelah kamu dinyatakan lulus seleksi administrasi, kamu akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis tahap pertama. 

Jika sebelumnya kamu sudah berlatih soal tes seleksi kompetensi teknis PPPK, tentu tahap ini adalah tahap yang mudah untuk kamu lalui.

Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama. Jika dalam pengumuman kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil tersebut. 

Lalu panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi, pengumuman ini sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Kemudian, bila kamu dinyatakan lulus, kamu bisa melakukan pemberkasan.

BACA JUGA:Peluang Besar jadi ASN, Ada 600 Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka Pemerintah Kabupaten Sumedang

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Untuk kamu yang masuk dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, atau kamu yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu harus memilih kembali formasi. Setelah kamu memilih formasi, kamu bisa melakukan cetak kartu ujian. 

Lalu kamu akan menjalani seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua. Dan panitia pun akan mengumumkan hasil seleksi, bila kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi seleksi kesempatan kedua. 

Panitia pun akan mengumumkan hasil sanggah, hasil ini bersifat mutlak dan tidak bisa kamu ganggu gugat.  Untuk kamu yang dinyatakan lulus, silakan melakukan pemberkasan.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, Ini Syarat yang Harus Ada

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Jika kamu tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu bisa mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga. Pertama kamu harus memilih kembali formasi yang masih kosong. 

Lalu kamu akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga. Panitia akan mengumumkan hasilnya, jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi. 

Hasil akhir dari sanggahan akan diumumkan kembali oleh panitia, dan ini bersifat mutlak tidak bisa kamu ganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: