Iklan RBTV Dalam Berita

Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024--

BACA JUGA:Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN 2024, Apakah Anda Termasuk? Cek Sekarang

Sementara itu, sebagai tambahan informasi, Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah, baik pemerintah daerah, pemerintah daerah kabupaten, ataupun pemerintah daerah kota.

Satpol PP banyak dijumpai di tempat-tempat umum yang ada di daerah. Selain itu, dalam beberapa kasus, Anda akan menjumpai Satpol PP di tempat-tempat hiburan yang ada di daerah.

BACA JUGA:Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN 2024! Apa Anda Masuk Kategori Tersebut? Cek Sekarang

Lalu, apa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. 

BACA JUGA:4 Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Masuk di Database BKN, Sudah Terdaftar atau Belum

Selain itu, dalam melakukan tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.

BACA JUGA:Simak Ini Kriteria dan Syarat Bagi Tenaga Honorer Agar Masuk Database BKN Periode 2024

Fungsi Pokok Satpol PP

Berikut ini adalah beberapa fungsi pokok Satpol PP:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah.

BACA JUGA:Ini Beberapa Prioritas yang Akan Lolos Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Tenaga Honorer

Sementara itu, sebelum diangkat menjadi PPPK, para honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024.  Namun, ada perbedaan dalam sistem penilaian bagi honorer dibandingkan pelamar umum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa hasil seleksi bagi honorer akan didasarkan pada perangkingan, bukan passing grade.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Paling Lambat Agustus, Menpan Sebut Alasan Ini yang jadi Penghambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: