Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian
Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024--
Hal ini berarti, pengangkatan honorer menjadi PPPK akan mempertimbangkan kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing.
Misalnya, jika ada 1.500 honorer di suatu daerah, maka pengangkatan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Link Pendaftaran
Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK
Berikut ini adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh para honorer untuk mendaftar menjadi PPPK, berdasarkan ketentuan tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon harus berstatus sebagai WNI.
- Tidak Berstatus ASN
Calon tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif.
- Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun
Calon harus berada dalam rentang usia ini pada saat pendaftaran.
- Tidak Pernah Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Calon tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Tidak Pernah Dipenjara
Calon tidak boleh memiliki catatan pernah dipenjara dengan hukuman minimal dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: